Pipa gas baru diusulkan tidak gunakan open access



JAKARTA. Pemerintah menilai skema tol fee alias biaya sewa swasta pipa gas belum cukup menutup investasi awal Perusahaan Gas Nasional (PGN). Karenanya pemerintah mengusulkan investasi baru membangun pipa gas tanpa menggunakan open access (akses terbuka).

"Kalau kita mau open access pipa yang baru tidak sulit. Pipa-pipa yang baru hitungannya sudah mempertimbangkan open access, jangan yang sudah membangun, karena sudah terlanjur investasi," ujar Menteri ESDM Jero Wacik, Rabu (13/11/).

Dari analisis awal, terindikasi kebijakan open access akan merugikan PGN jika diterapkan pada jaringan pipa lama. Karena hal itu pemerintah akan mengkaji ulang mekanisme investasi baru membangun pipa gas.


"Kalau pipa lama cukup sulit, karena dibangun dulu sudah dengan hitungan tanpa open access, cukup atau tidak dengan tol fee, masih kita bahas," ungkap Jero.

Jalan keluar paling memungkinkan untuk saat ini, menurut Jero, adalah menerapkan kebijakan open access pada pipa yang sedang dalam rencana pembangunan. Namun mekanismenya, Jero belum dapat menjelaskan detail.

Kebijakan open access diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Seharusnya mulai awal November 2013, beleid itu berlaku efektif, dan swasta maupun PT Pertamina Gas (Pertagas) bisa turut memakai jaringan pipa PGN. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan