JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tak hanya memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pemerintah juga ingin mengubah sejumlah definisi, penyelesaian sengketa, hingga penegakan hukum. Ujungnya, RUU KUP bakal menjadikan pegawai pajak lebih gahar. Berdasarkan draft RUU KUP terakhir yang didapat KONTAN, pemerintah mengubah sejumlah definisi. Pertama, mengubah istilah wajib pajak menjadi pembayar pajak, yaitu orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Kedua, mengubah istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Identitas Pembayar Pajak (NIPP). Ketiga, mengubah istilah sanksi menjadi sanksi administratif. Di UU sebelumnya disebutkan ada sanksi administrasi, sanksi bunga, dan denda kenaikan.
Pisah dari Kemkeu, aparat Pajak makin galak
JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tak hanya memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pemerintah juga ingin mengubah sejumlah definisi, penyelesaian sengketa, hingga penegakan hukum. Ujungnya, RUU KUP bakal menjadikan pegawai pajak lebih gahar. Berdasarkan draft RUU KUP terakhir yang didapat KONTAN, pemerintah mengubah sejumlah definisi. Pertama, mengubah istilah wajib pajak menjadi pembayar pajak, yaitu orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Kedua, mengubah istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Identitas Pembayar Pajak (NIPP). Ketiga, mengubah istilah sanksi menjadi sanksi administratif. Di UU sebelumnya disebutkan ada sanksi administrasi, sanksi bunga, dan denda kenaikan.