Pisahkan usaha, Bapepam-LK cabut izin usaha PT Indo Premier Securities



JAKARTA. Bapepam-LK mencabut izin usaha PT Indo Premier Securities sebagai manajer investasi. Hal itu berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-17/BL/2011 tanggal 18 Januari 2011.Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menilai, pencabutan izin usaha tersebut lantaran perseroan ingin memisahkan kegiatan usahanya. "Sebagai bagiandari proses pemisahan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang dilakukan perseroan, maka perlu untuk mencabut izin usaha perusahaanefek sebagai manajer investasi," kata Fuad, Selasa (1/2).Namun, seluruh kewajiban dan hak PT Indo Premier Securities sebagai manajer investasi akan dialihkan dan menjadi tanggung jawab PT Indo Premier Investment Management.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini