JAKARTA. Tujuan pemerintah menaikkan cukai pita rokok bakal memangkas jumlah industri rokok ternyata efektif. Buktinya, ratusan industri rokok terpaksa tutup setelah Departemen Keuangan (Depkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.011/2008 tentang penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sekitar 7% yang berlaku mulai 1 Februari 2009. Bahkan bila dihitung sejak kuartal pertama 2009, sudah ada sekitar 1.500 pabrik rokok skala kecil yang bertumbangan akibat kalah bersaing. “Sejak zaman reformasi, ketika zaman menjadi demokratis banyak pabrik seenaknya sendiri bermunculan. Padahal, mereka tidak mengerti kalau peraturannya ketat. Dengan kebijakan ini sepertinya menjadikan pemerintah ingin mengembalikan pada posisi semula bahwa industri ini adalah produk dalam pengawasan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Pabrik Rokok Indonesia (Gapprindo) Ismanu Soemiran, Rabu (22/4).
Pita Cukai Naik, Ratusan Pabrik Rokok Bertumbangan
JAKARTA. Tujuan pemerintah menaikkan cukai pita rokok bakal memangkas jumlah industri rokok ternyata efektif. Buktinya, ratusan industri rokok terpaksa tutup setelah Departemen Keuangan (Depkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.011/2008 tentang penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sekitar 7% yang berlaku mulai 1 Februari 2009. Bahkan bila dihitung sejak kuartal pertama 2009, sudah ada sekitar 1.500 pabrik rokok skala kecil yang bertumbangan akibat kalah bersaing. “Sejak zaman reformasi, ketika zaman menjadi demokratis banyak pabrik seenaknya sendiri bermunculan. Padahal, mereka tidak mengerti kalau peraturannya ketat. Dengan kebijakan ini sepertinya menjadikan pemerintah ingin mengembalikan pada posisi semula bahwa industri ini adalah produk dalam pengawasan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Pabrik Rokok Indonesia (Gapprindo) Ismanu Soemiran, Rabu (22/4).