Pita cukai rokok 2020 mulai berlaku, ini cara mengidentifikasinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% telah berlangsung. Di mana mulai 2 Februari 2020, sudah dilakukan pemberlakuan pelekatan pita cukai desain tahun 2020. 

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala menjelaskan bagi produsen rokok dan konsumen pada dasarnya bisa mengidentifikasi pita cukai 2020 berdasarkan disain. 

Baca Juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 41 karung gula rafinasi


Nirwala bilang secara kasat mata dapat dilihat dari warna dasar pita cukai tahun 2020 yaitu kehijauan, serat kasat mata berwarna merah, jika diterawang terdapat tanda air "75 RI". Dengan hologram warna dasarnya yaitu soft cyan.

Kemudian pada pita cukai 2020 terdapat anyaman penjalin, speckle partern bercitra putih dan solid, terdapat efek dinamik pada hologram, desain tahun 2020 bertema 75 Tahun Kemerdekaan RI, dan perubahan teks BCRI menjadi 2020 jika menggunakan kaca pembesar. 

Sementara itu, untuk identifikasi lanjutan dapat menggunakan sinar UV dengan ciri-ciri kertas cukai tidak memendar, serat tak kasat mata tegak lurus berwarna biru, terdapat serat keriting warna kuning, dan ada gambar bintang berwarna kuning di hologram.

Baca Juga: Bea Cukai kembali gagalkan penyelundupan miras ilegal

“Ini bisa untuk mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal baik secara kasat mata maupun dengan alat bantu seperti kaca pembesar, lampu senter, dan sinar UV yang,” kata Nirwala, Senin (3/2).

Nirwala mengatakan edukasi identifikasi pita cukai ini sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal. Adapun data otoritas menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal tahun 2019 sebanyak 3,04%. Turun dari pencapaian 2018 di level 7,04%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi