KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% telah berlangsung. Di mana mulai 2 Februari 2020, sudah dilakukan pemberlakuan pelekatan pita cukai desain tahun 2020. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala menjelaskan bagi produsen rokok dan konsumen pada dasarnya bisa mengidentifikasi pita cukai 2020 berdasarkan disain. Baca Juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 41 karung gula rafinasi
Pita cukai rokok 2020 mulai berlaku, ini cara mengidentifikasinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% telah berlangsung. Di mana mulai 2 Februari 2020, sudah dilakukan pemberlakuan pelekatan pita cukai desain tahun 2020. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala menjelaskan bagi produsen rokok dan konsumen pada dasarnya bisa mengidentifikasi pita cukai 2020 berdasarkan disain. Baca Juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 41 karung gula rafinasi