JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penyelesaian utang-utang badan usaha milik negara (BUMN) tunduk pada ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Atas dasar itu, bila timbul masalah seperti piutang yang tidak tertagih, maka harus diselesaikan secara perdata biasa, bukan lewat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Putusan MK ini terkait uji materi pasal 4, pasal 8, pasal 10, dan pasal 12 ayat (1) UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang PUPN. Pemohon judicial review antara lain PT Sarana Aspalindo Padang dan PT Bumi Aspalindo Aceh. Mereka menilai, ketentuan di UU PUPN menimbulkan ketidakadilan karena selaku debitur, mereka kehilangan hak memperoleh pemotongan utang pokok (hair cut) dari bank BUMN selaku kreditur mereka. Ini berbeda dengan nasabah bank yang berbentuk perseroan terbatas.
Piutang bank pelat merah bukan piutang negara
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penyelesaian utang-utang badan usaha milik negara (BUMN) tunduk pada ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Atas dasar itu, bila timbul masalah seperti piutang yang tidak tertagih, maka harus diselesaikan secara perdata biasa, bukan lewat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Putusan MK ini terkait uji materi pasal 4, pasal 8, pasal 10, dan pasal 12 ayat (1) UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang PUPN. Pemohon judicial review antara lain PT Sarana Aspalindo Padang dan PT Bumi Aspalindo Aceh. Mereka menilai, ketentuan di UU PUPN menimbulkan ketidakadilan karena selaku debitur, mereka kehilangan hak memperoleh pemotongan utang pokok (hair cut) dari bank BUMN selaku kreditur mereka. Ini berbeda dengan nasabah bank yang berbentuk perseroan terbatas.