Piutang bank pelat merah bukan piutang negara



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penyelesaian utang-utang badan usaha milik negara (BUMN) tunduk pada ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Atas dasar itu, bila timbul masalah seperti piutang yang tidak tertagih, maka harus diselesaikan secara perdata biasa, bukan lewat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Putusan MK ini terkait uji materi pasal 4, pasal 8, pasal 10, dan pasal 12 ayat (1) UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang PUPN. Pemohon judicial review antara lain PT Sarana Aspalindo Padang dan PT Bumi Aspalindo Aceh.

Mereka menilai, ketentuan di UU PUPN menimbulkan ketidakadilan karena selaku debitur, mereka kehilangan hak memperoleh pemotongan utang pokok (hair cut) dari bank BUMN selaku kreditur mereka. Ini berbeda dengan nasabah bank yang berbentuk perseroan terbatas.


Menurut MK, piutang bank BUMN setelah berlakunya UU PT adalah bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke PUPN. Piutang bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing bank BUMN.

Ketua MK, Mahfud MD bilang, bank BUMN sebagai perseroan terbatas telah dipisahkan kekayaannya dari kekayaan negara. Sehingga dalam menjalankan segala tindakan bisnis, termasuk pengurusan piutang dilakukan oleh manajemen bank yang bersangkutan dan tidak dilimpahkan kepada PUPN.

"Mahkamah memutuskan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon," katanya saat membacakan amar putusan, Selasa (25/9).

Perlakuan samaM Akil Mochtar, Hakim Konstitusi menambahkan, piutang negara bila merujuk UU PUPN meliputi piutang negara dan piutang badan-badan yang dikuasai oleh negara, termasuk bank BUMN.

Tapi, dalam UU 19/2003 tentang BUMN dinyatakan, BUMN memiliki modal yang dipisahkan dari kekayaan negara. "Sehingga, kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-utang BUMN tunduk pada UU PT," jelas Akil.

Ia mengatakan, piutang bank BUMN setelah berlakunya UU Perbendaharaan Negara, UU BUMN dan UU PT tidak harus dilimpahkan penyelesaiannya ke PUPN. Piutang bank-bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen setiap bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat.

Gradios Nyoman Tio Rae, kuasa hukum pemohon, menyambut baik putusan MK tersebut karena bisa memberikan kepastian hukum. "Dengan putusan MK akan menimbulkan keadilan kepada setiap debitur bank BUMN," ucapnya.

Asal tahu saja, sejak UU PUPN berlaku, bank BUMN tak bisa melakukan hair cut utang debiturnya yang macet. Maklum, bila pemotongan utang dilakukan, akan dinilai sebagai kerugian negara. Berbeda di bank swasta, kebijakan pemotongan utang sudah jamak dilakukan untuk menekan kredit macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan