KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya maladministrasi dalam pengurusan Piutang Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan Ombudsman kepada Kementerian Keuangan. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan maladministrasi yang terjadi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam menghitung dan menetapkan secara final sisa kewajiban debitur BLBI.
Padahal, negara disebut telah menerima manfaat ekonomi yang signifikan dari penguasaan dan penjualan aset debitur. "Dalam pemeriksaan Ombudsman, kami menemukan bahwa kewajiban hukum untuk menghitung dan menetapkan sisa kewajiban piutang negara belum dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel," ujar Yeka dalam keterangannya, Jumat (30/1).
Baca Juga: Bakal Bubarkan Satgas BLBI, Purbaya Pastikan Penagihan Tetap Berlanjut Menurut Yeka, belum adanya penetapan yang final dan komprehensif atas sisa kewajiban debitur menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dan berpotensi merugikan hak keuangan negara. Temuan Ombudsman tersebut muncul di tengah stagnasi pemulihan Piutang Negara Dana BLBI yang hingga kini masih membebani keuangan negara. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi oleh BLBI tercatat mencapai sekitar Rp 211,98 triliun. Namun, sepanjang 2024, perubahan saldo piutang tersebut hanya sekitar Rp 403,9 miliar atau kurang dari 0,2% dari total outstanding. Ombudsman menilai ketimpangan antara besarnya beban piutang dan minimnya hasil penagihan mencerminkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola pengurusan piutang BLBI. Dalam pemeriksaan laporan masyarakat terkait PT Pacific International Finance (PT PIF), Ombudsman juga mencatat adanya itikad baik dari debitur. Hal ini tercermin dari penurunan material sisa kewajiban, baik dalam mata uang Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat. Namun demikian, penurunan tersebut belum diikuti dengan penetapan resmi sisa kewajiban oleh DJKN.
Baca Juga: Menkeu Purbaya ingin Bubarkan Satgas BLBI, Ini Awal Mula Terbentuk & Hasil Kerjanya Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI memberikan sejumlah Tindakan Korektif. Pertama, meminta DJKN segera melelang aset debitur selaku Penjamin Pribadi PT PIF dengan mendasarkan pada nilai wajar yang ditetapkan melalui appraisal independen. Kedua, Ombudsman meminta DJKN menghitung ulang dan menetapkan secara resmi sisa kewajiban debitur sebagai dasar pengurang Piutang Negara Dana BLBI. Selain itu, kepada Menteri Keuangan, Ombudsman meminta penyusunan dan penetapan roadmap penyelesaian Piutang Negara Dana BLBI yang jelas dan terukur. Roadmap tersebut setidaknya harus memuat tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan dan penagihan piutang, serta skema penyelesaian bagi debitur yang beritikad baik guna memberikan kepastian hukum. Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak terlapor untuk menindaklanjuti seluruh Tindakan Korektif tersebut.
Baca Juga: Viral! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Usai Dilarang Ke Luar Negeri, Ini Profilnya Yeka menegaskan, pengelolaan piutang negara harus diarahkan pada pemulihan keuangan negara secara efektif dan berkeadilan, sekaligus menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News