Piutang denda administrasi KPPU Rp 61 milar



JAKARTA. Dari enam jenis pos penerimaan negara yang dimiliki Komisi pengawas Persaingan Usaha (KPPU), denda administrasi merupakan penyumbang terbesar dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sebab itu, denda administrasi akan menjadi harapan utama setoran lembaga antimonopoli ini ke kas negara.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, sampai kini total denda administrasi yang telah inkra atawa berkekuatan hukum tetap sekitar Rp 261 miliar.


Denda administrasi merupakan KPPU putusan KPPU hingga putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 miliar sudah dibayarkan dan masuk ke kas negara di tahu-tahun sebelumnya.

"Sehingga masih ada Rp 61 miliar sebagai piutang," kata Syarkawi kepada KONTAN, Jumat (2/10).

Menurut Syarkawi, sejumlah piutang tersebut akan menjadi harapan masukan PNBP pada tahun 2015 maupun di tahun mendatang.

Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU mengatakan, hingga Desember 2015 mendatang, pihaknya memproyeksikan dapat menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 10 miliar, atau lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya sebesar Rp 9,2 miliar.

Selain denda administrasi yang sudah inkra, KPPU juga masih menyimpan potensi penambahan penerimaan negara dari hasil putusan yang masih tahapan banding dan kakasi di MA.

Misalnya, kasus Transjakarta dengan potensi denda menvapai Rp 80 miliar.

Serta hasil putusan kartel ban yang menyeret enam perusahaan.

"Hasil banding di pengadilan negeri denda administrasinya turun menjadi masing-masing perusahan Rp 5 miliar, namun kami sedang menajukan kasasi ke MA dengan hukuman maksimal Rp 25 miliar per perusahaan. Sehingga potensinya sebesar Rp 150 miliar," kata Syarkawi.

Selain denda administrasi, lima jenis penerimaan lain lain di KPUU yaitu jasa penerbitan surat keterangan, jasa penggandaan dokumen, pendaftaran surat untuk mewakili pihak yang berperkara, jasa pembuatan surat kuasa insidentil, serta jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha.

Hal ini di atur dalam PP Nomor 68/2015 tentang jenis dan tarif PNBP di KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto