Piutang pajak 2010 capai Rp 70 triliun



JAKARTA. Total penerimaan negara tahun 2010 yang tercatat mencapai Rp 995,27 triliun masih belum maksimal. Pasalnya, nilai piutang negara yang belum tertagih masih sangat besar.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, piutang pajak merupakan yang terbesar dari total piutang lainnya. Ia menuturkan, dari hasil LKPP 2010 ditemukan piutang pajak pada tahun 2010 mencapai Rp 70 triliun. “Tercatat piutang tahun 2010 itu sebesar Rp 99 triliun, dan terbesar itu adalah piutang pajak sebesar Rp 70 triliun,” katanya, saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (31/5).Ia mengatakan, piutang yang dicatat merupakan salah satu aset pemerintah. “Piutang merupakan salah satu bagian dalam pemeriksaan kami dan dalam LKPP, total aset yang diaudit mencapai Rp 2.423,69 triliun atau naik Rp 300,79 triliun dari tahun 2009 yang sebesar Rp 2.122,9 triliun,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can