Piutang Pajak Daerah Tembus Rp 11,6 Triliun, Bapenda Jakarta Optimalkan Penagihan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, piutang pajak daerah hingga 31 Desember 2023 telah mencapai Rp 11,67 triliun.

Dari total tersebut, sebesar Rp 9,92 triliun disumbang oleh piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan menjadi piutang terbesar dalam periode tersebut.

Baca Juga: ASN Pindah ke IKN, Setoran Pajak ke DKI Jakarta Berpotensi Turun


"Meskipun pendapatan kita besar, piutang kita juga hampir Rp 11,6 triliun. Dan terbesar adalah PBB-P2, makanya PBB-P2 juga menjadi fokus kita melakukan perbaikan pengelolaannya," ujar Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta, Mulyo Susongko mengatakan dalam acara Rakor Pendapatan Daerah, belum lama ini.

Untuk itu, Mulyo menyebut beberapa prioritas dan strategi penagihan pajak daerah yang akan dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta.

Misalnya saja memperioritas penagihan piutang pajak daerah yang akan daluwarsa serta piutang pajak daerah yang termasuk dalam 100 besar.

"Untuk piutang yang akan daluwarsa tentu kita dahulukan supaya bisa optimal piutang-piutang yang masih dalam lima tahun," katanya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DKI Jakarta Capai Rp 19,1 Triliun di Semester I-2024

Tidak hanya itu, pihaknya juga memprioritaskan penagihan piutang PBB-P2 hingga tiga tahun pajak terakhir serta perusahaan yang memiliki tingkat likuditas keuangan tinggi.

Kemudian, Bapenda DKI Jakarta juga memprioritaskan penagihan kepada perusahaan yang memili kemampuan membayar namun tidak kooperatif hingga perusahaan yang memiliki tanda-tanda akan dilikudisasi/dibubarkan atau dalam proses likuidasi/pembubaran.

Selanjutnya: Genjot Pengeboran, Elnusa (ELSA) Uprgade Teknologi Wireline Logging Services

Menarik Dibaca: Waspada Bencana Jawa Tengah Besok (14/10), Ini Peringatan Dini Cuaca Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto