Piutang Pajak Kadaluwarsa Naik 18,66% Pada Tahun 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, piutang pajak yang kadaluwarsa pada akhir 31 Desember 2021 mencapai Rp 51,32 triliun. 

Bila menilik dari Laporan Keuangan DItjen Pajak Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit, jumlah ini meningkat Rp 8,07 triliun atau naik 18,66% yoy dari piutang kadaluwarsa pada akhir tahun sebelumnya yang sebesar Rp 43,25 triliun. 

Kenaikan kadaluwarsa piutang pajak tersebut berasal dari penambahan piutang kedaluwarsa tahun berjalan sebesar Rp 5,54 triliun dan koreksi penambahan saldo telah hapus buku tanpa memengaruhi status kadaluwarsa sebesar Rp 3,55 triliun. 


Baca Juga: Dukungan Penuh Pemerintah pada Kerja Satgas BLBI Tagih Piutang Negara Diperlukan

Adapun penambahan piutang kadaluwarsa tahun berjalan, berasal dari piutang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar Rp 95,01 miliar, piutang PPh pasal 22 sebesar Rp 5,51 miliar, piutang PPh pasal 23 sebesar Rp 96,95 miliar, piutang PPh pasal 25/29 orang pribadi sebesar Rp 158,90 miliar, piutang PPh pasal 25/59 badan sebesar Rp 1,42 triliun, piutang PPh pasal 26 sebesar Rp 82,64 miliar, piutang PPh final sebesar Rp 110,94 miliar. 

Kemudian, piutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 1,68 triliun, piutang PPN impor sebesar Rp 50 ribu, piutang PPnBM sebesar Rp 37,58 miliar, piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) perkebunan sebesar Rp 194,31 miliar, piutang PBB kehutanan sebesar Rp 108,01 miliar, piutang PBB pertambangan migas sebesar Rp 298,75 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Berkomitmen Tindaklanjuti Temuan BPK dalam LKPP 2021

Ditambah piutang PBB pertambangan non migas sebesar Rp 227,28 miliar, piutang PBB sektor lainnya sebesar Rp 14,70 miliar, piutang bunga penagihan PPh sebesar Rp 533,31 miliar, piutang bunga penagihan PPN sebesar Rp 415,43 miliar, piutang bunga penagihan PPnBM sebesar Rp 57,54 miliar. 

Namun, ini dikurang koreksi pengurang saldo telah hapus buku tanpa memengaruhi status kadaluwarsa sebesar Rp 752,511 miliar, penghapustagihan piutang pajak tahun 2021 sebesar Rp 310,57 miliar, pengurang nilai piutang telah hapus buku dari pembayaran sebesar Rp 427,48 miliar, dan restate piutang kadaluwarsa 2020 menjadi belum kadaluwarsa sebesar Rp 151,28 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati