KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, piutang pajak yang kadaluwarsa pada akhir 31 Desember 2021 mencapai Rp 51,32 triliun. Bila menilik dari Laporan Keuangan DItjen Pajak Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit, jumlah ini meningkat Rp 8,07 triliun atau naik 18,66% yoy dari piutang kadaluwarsa pada akhir tahun sebelumnya yang sebesar Rp 43,25 triliun. Kenaikan kadaluwarsa piutang pajak tersebut berasal dari penambahan piutang kedaluwarsa tahun berjalan sebesar Rp 5,54 triliun dan koreksi penambahan saldo telah hapus buku tanpa memengaruhi status kadaluwarsa sebesar Rp 3,55 triliun.
Piutang Pajak Kadaluwarsa Naik 18,66% Pada Tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, piutang pajak yang kadaluwarsa pada akhir 31 Desember 2021 mencapai Rp 51,32 triliun. Bila menilik dari Laporan Keuangan DItjen Pajak Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit, jumlah ini meningkat Rp 8,07 triliun atau naik 18,66% yoy dari piutang kadaluwarsa pada akhir tahun sebelumnya yang sebesar Rp 43,25 triliun. Kenaikan kadaluwarsa piutang pajak tersebut berasal dari penambahan piutang kedaluwarsa tahun berjalan sebesar Rp 5,54 triliun dan koreksi penambahan saldo telah hapus buku tanpa memengaruhi status kadaluwarsa sebesar Rp 3,55 triliun.