KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan piutang pajak macet masih kerap menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat 2022 (LHP SPI dan Kepatuhan 2022), terdapat piutang macet tersebut senilai Rp 7,2 triliun dan piutang pajak daluwarsa senilai Rp 808,1 miliar. Nah, pada tahun 2021, BPK juga menemukan piutang macet sebesar Rp 20,84 triliun yang belum dilakukan penagihan secara optimal oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, ada empat faktor yang menyebabkan permasalahan piutang pajak macet kerap menjadi persoalan. Pertama, penanggung pajaknya tidak berada di Indonesia.
Piutang Pajak Macet Kerap Jadi Persoalan, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan piutang pajak macet masih kerap menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat 2022 (LHP SPI dan Kepatuhan 2022), terdapat piutang macet tersebut senilai Rp 7,2 triliun dan piutang pajak daluwarsa senilai Rp 808,1 miliar. Nah, pada tahun 2021, BPK juga menemukan piutang macet sebesar Rp 20,84 triliun yang belum dilakukan penagihan secara optimal oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, ada empat faktor yang menyebabkan permasalahan piutang pajak macet kerap menjadi persoalan. Pertama, penanggung pajaknya tidak berada di Indonesia.