JAKARTA. Kontraktor minyak dan gas (migas) yang berbisnis di Indonesia mulai patuh membayar pajak penghasilan (PPh) mereka. Tunggakan pajak dari sekitar 18 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas sebesar US$ 198,8 juta nyaris lunas. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjelaskan, angka piutang pajak tersebut muncul berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2011. “Mereka sudah bayar sebanyak US$ 185,5 juta, ini hampir Rp 2 triliun, dari yang kemarin diusulkan tapi masih kurang,” katanya, Selasa (20/3). Fuad menjelaskan, dari 18 KKKS itu masih ada 4 perusahaan yang belum melakukan pembayarannya. Sebagian perusahaan masih mencoba melakukan banding karena keberatan dengan penghitungan pajak yang ditetapkan oleh kantor pajak.
Piutang pajak migas 2011 hampir lunas
JAKARTA. Kontraktor minyak dan gas (migas) yang berbisnis di Indonesia mulai patuh membayar pajak penghasilan (PPh) mereka. Tunggakan pajak dari sekitar 18 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas sebesar US$ 198,8 juta nyaris lunas. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjelaskan, angka piutang pajak tersebut muncul berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2011. “Mereka sudah bayar sebanyak US$ 185,5 juta, ini hampir Rp 2 triliun, dari yang kemarin diusulkan tapi masih kurang,” katanya, Selasa (20/3). Fuad menjelaskan, dari 18 KKKS itu masih ada 4 perusahaan yang belum melakukan pembayarannya. Sebagian perusahaan masih mencoba melakukan banding karena keberatan dengan penghitungan pajak yang ditetapkan oleh kantor pajak.