KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif. "Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ungkap Sri Mulyani dalam postingan Instagram @smindrawati, Rabu (6/11).
Baca Juga: Menteri UMKM: Kredit Macet 1 Juta Debitur UMKM Pertanian dan Perikanan Dihapuskan Selain itu, menurut Sri Mulyani, ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut. Hal itu juga guna semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara.