KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif. "Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ungkap Sri Mulyani dalam postingan Instagram @smindrawati, Rabu (6/11).
Piutang UMKM Diputihkan, Sri Mulyani Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif. "Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ungkap Sri Mulyani dalam postingan Instagram @smindrawati, Rabu (6/11).
TAG: