KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengkaji usulan mengalihkan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP), menjadi program sekolah gratis, baik untuk negeri maupun swasta. Usulan itu sebelumnya disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco, karena merasa KJP belum tepat sasaran. "Ya nanti kalau swasta kita bahas, kan kalau KJP itu untuk yang memang menerima KJP kan gratis. Kemudian kalau di tingkat pusat ada dana BOS." ujar Heru Budi dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2023).
Meski begitu, Heru menilai bahwa pemberian bantuan sosial KJP yang berjalan saat ini sudah tepat sasaran. Masyarakat juga merasakan manfaat dari program KJP yang juga mencakup bantuan biaya sekolah.
Baca Juga: Penerima KJP PLus 2023 Wajib Hindari 23 Larangan Ini, Catat Apa Saja "Iya nanti kita bahas (usulannya). Kita terima usulannya. Tetapi kan KJP itu sudah memberikan biaya gratis juga kan," kata Heru. Diberitakan sebelumnya, Basri Baco mengusulkan agar program bantuan sosial KJP lebih baik dihentikan, jika masih tidak tepat sasaran. Menurut dia, anggaran yang dialokasikan untuk program itu dapat dialihkan untuk menggratiskan biaya sekolah di Ibu Kota. "Hal ini untuk menghindari apa yang menjadi tuntutan masyarakat terhadap seluruh anggota dewan terkait KJP yang tidak pernah selesai," ujar Basri dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023). "Karena apa? KJP sendiri tidak tepat sasaran, banyak permasalahan, tidak merata dan tidak adil," sambungnya. Basri mengeklaim masih ada warga kurang mampu di Jakarta yang anak-anaknya berstatus pelajar, tetapi tidak menerima bantuan KJP. Namun, Basri belum menjelaskan secara rinci berapa banyak dan di mana saja lokasi warga yang tak menerima bantuan tersebut. "Fakta di lapangan, ada satu keluarga, empat anaknya dapat, dan ada banyak keluarga yang satupun tidak dapat," kata Basri.
Baca Juga: 2 Kebijakan yang Dikeluarkan Pemerintah untuk Menekan Dampak Inflasi Berkaca dari kondisi itu, Basri juga mengusulkan agar anggaran KJP dialihkan ke dalam bentuk program sekolah gratis. "Kalau saja sekolah negeri gratis, sekolah swasta gratis khususnya C dan D maka tidak ada lagi ijazah yang tertahan. Tidak ada lagi keluhan tiap tahun, tidak ada lagi anak yang putus sekolah. Ini bisa kita wujudkan," tutur Basri.
Basri menambahkan, pengalihan yang diusulkannya, juga untuk mewujudkan amanat wajib belajar 12 tahun. "Saya mengingat bahwa kita punya Perda Nomor 8 Tahun 200 yang di dalamnya tertuang wajib belajar 12 tahun. Namun sampai saat ini belum bisa kita wujudkan," pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Heru Budi Bakal Kaji Usulan Bantuan KJP dialihkan untuk Sekolah Gratis" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .