Pj Kepala Daerah Menjabat hingga Pilkada Ulang 2025 Selesai Jika Kotak Kosong Menang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI dan KPU RI bersepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada 27 Agustus 2025, bagi wilayah yang dimenangkan kotak kosong.

Dengan demikian, wilayah yang akan melaksanakan Pilkada ulang bakal terlebih dahulu dipimpin Penjabat (Pj) kepala daerah pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Diisi oleh penjabat, karena itu, nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama. Mudah-mudahan Kemendagri memberikan pejabat yang terbaik untuk melaksanakan ini,” ujar Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR RI, Rabu (4/12/2024).


Baca Juga: Real Count Pilkada Jakarta 2024: Ridwan Kamil-Suswono Hanya Berjaya di 2 Kecamatan

Rifqi pun mengajak semua lapisan masyarakat untuk turut mengawasi kinerja Pj Kepala Daerah di wilayah yang dimenangkan kotak kosong.

“Karena dia akan menjabat hampir 1 tahun masa anggaran,” kata Rifqi.

Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bersepakat untuk melaksanakan Pilkada ulang untuk wilayah yang dimenangkan kotak kosong pada 27 Agustus 2025.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat kerja antara komisi 2 DPR RI bersama KPU RI pada Rabu (4/12/2024).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada: Pramono-Rano Unggul di Jakarta Utara, Raup 328.486 Suara

Rifqi menegaskan bahwa nantinya KPU RI akan menyusun peraturan untuk menjadi dasar hukum dalam atas pelaksanaan Pilkada ulang di wilayah yang dimenangkan kotak kosong.

Meski begitu, dia menekankan bahwa hasil akhir Pilkada di setiap daerah, termasuk wilayah mana yang dimenangkan kotak kosong tetap menunggu penyelesaian rekapitulasi KPU RI.

“Jadi ini sebagai konsekuensi dari lebih banyaknya yang memilih kolom kosong dibanding paslon. Kepastiannya di mana saja nanti kita tunggu rekapitulasi suara di masing-masing kabupaten kota atau provinsi,” kata Rifqi.

“Tapi setidaknya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan seluruh penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI telah memberikan kepastian hukum terkait dengan hal tersebut,” sambungnya.

Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada: Pramono-Rano Unggul di Jakarta Timur dengan 635.170 Suara

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan penyusunan Peraturan KPU terkait Pilkada ulang tersebut sesegera mungkin. Terlebih, tahapan konsultasi dengan Komisi II DPR RI telah dilakukan.

“Segera sebelum tahapan itu sudah harus selesai, dan karena sudah konsultasi tahapan lanjutannya tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Afifuddin.

“Setelah itu langsung bisa kita pedoman untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kita sampaikan,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemda Diminta Siapkan Dana Hibah untuk Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Diketahui, kotak kosong dinyatakan menang melawan calon tunggal di Bangka dan Pangkalpinang berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga.

Dalam data perhitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Pangkalpinang, kotak kosong meraih 55,9 persen suara. Kondisi serupa juga terjadi dalam pemilihan bupati di Bangka.

Selanjutnya: Aturan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP Paling Lambat 11 Desember

Menarik Dibaca: Ide Kue Natal, Ini Resep Choco Truffle yang Meleleh di Mulut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .