Pjs Gubernur BI Pastikan Belum Ada Rekomendasi Pengganti Perry Wajiyo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan belum ada rekomendasi nama pengganti Perry Wajiyo sebagai Gubernur BI baru. 

Destry menegaskan, ada mekanisme khusus untuk penetapan gubernur BI. Pertama, akan dibuka persyaratan sebagai calon Gubernur yang nantinya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. 

"Jadi semaunya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. ajdi akan mengikuti ketetapan itu," kata Destri di Istana Kepresidenan, Senin (27/7/2026). 


Lebih lanjut, Destry menegaskan bahwa penetapannya sebagai Pjs Gubernur BI juga telah mengikuti mekanisme aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Komisi XI DPR Belum Terima Nama Calon Gubernur BI dari Prabowo

Destry menjelaskan, apabila Gubernur berhalangan tetap termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pjs Gubernur sementara sampai proses penetapan Gubernur BI definitif dimulai oleh Presiden. 

Saat ditanya apakah Destry akan mencalonkan diri sebagai Gubernur BI pengganti Perry, dirinya menjawab hanya akan menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI sesuai  dengan UU yang berlaku. 

"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pj Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan UU," lanjutnya. 

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mundur karena alasan pribadi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. 

Pengunduran diri Perry ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung BI, Senin (27/7/2026). 

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, para Deputi Gubernur BI. Termasuk Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. 

Ia menambahkan, Presiden Prabowo sudah menerima surat pengunduran diri Perry dan menyampaikan terima kasih atas pengabdian Perry selama menjadi Gubernur BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News