JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur peninjauan kembali hanya sekali. Dengan putusan MK itu, pengajuan PK bisa berkali-kali. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun, putusan itu bisa berdampak membanjirnya perkara PK ke MA. Padahal, saat ini MA berusaha keras mengurangi penumpukan perkara di MA, antara lain dengan menerapkan ketentuan perkara final dan banding di tingkat banding, membatasi pengajuan perkara kasasi dan PK dengan mengeluarkan surat edaran MA bahwa PK hanya boleh sekali. PK dua kali hanya diperbolehkan jika terdapat perkara yang sama, tetapi putusannya berbeda.
PK boleh berkali-kali, MA bakal dibanjiri perkara
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur peninjauan kembali hanya sekali. Dengan putusan MK itu, pengajuan PK bisa berkali-kali. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun, putusan itu bisa berdampak membanjirnya perkara PK ke MA. Padahal, saat ini MA berusaha keras mengurangi penumpukan perkara di MA, antara lain dengan menerapkan ketentuan perkara final dan banding di tingkat banding, membatasi pengajuan perkara kasasi dan PK dengan mengeluarkan surat edaran MA bahwa PK hanya boleh sekali. PK dua kali hanya diperbolehkan jika terdapat perkara yang sama, tetapi putusannya berbeda.