KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9). Irman menghirup udara bebas setelah sebelumnya ada putusan dari Mahkamah Agung (MA). Atas peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Irman, MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara. "Eksekusi bebas, kemarin sore," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris, saat dihubungi, Jumat (27/9). Menurut Aris, PK itu disetujui sehingga Irman bebas dari Lapas Sukamiskin. Pembebasan Irman dilakukan setelah penandatanganan berita acara eksekusi putusan dari Mahkamah Agung RI diterima Lapas Klas I Sukamiskin. Baca Juga: KPK tunggu langkah nyata Jokowi terbitkan Perppu
PK dikabulkan, eks Ketua DPD Irman Gusman bebas dari Lapas Sukamiskin
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9). Irman menghirup udara bebas setelah sebelumnya ada putusan dari Mahkamah Agung (MA). Atas peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Irman, MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara. "Eksekusi bebas, kemarin sore," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris, saat dihubungi, Jumat (27/9). Menurut Aris, PK itu disetujui sehingga Irman bebas dari Lapas Sukamiskin. Pembebasan Irman dilakukan setelah penandatanganan berita acara eksekusi putusan dari Mahkamah Agung RI diterima Lapas Klas I Sukamiskin. Baca Juga: KPK tunggu langkah nyata Jokowi terbitkan Perppu