KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Lutfhi merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Tolak," demikian amar putusan PK yang dikutip Kompas.com dari situs MA, Selasa (16/11/2021).
PK ditolak, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tetap jalani 18 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Lutfhi merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Tolak," demikian amar putusan PK yang dikutip Kompas.com dari situs MA, Selasa (16/11/2021).