KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Rinciannya, dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan perkara; dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. “Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
PK Geledah Kantor Summarecon (SMRA), Sita Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Rinciannya, dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan perkara; dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. “Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
TAG: