Jakarta. Edy Nasution Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah telah meminta uang sebesar Rp 500 juta kepada Wresti Kristian Hesti. Wresti adalah orang kepercayaan Eddy Sindoro mantan Petinggi Group Lippo dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata group Lippo. "Saya marah karena putusan itu sudah mengikat," kata Edy dalam kesaksiannya di persidangan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali perkara perdata group Lippo dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (27/7). Sebelumnya, Wresti mengaku Edy meminta uang Rp 500 juta untuk membantunya mendaftarkan PK PT Across Asia Limited (PT AAL) melawan PT Frist Media yang sudah melewati 180 hari.
PK Lippo, panitera Edy bantah minta Rp 500 juta
Jakarta. Edy Nasution Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah telah meminta uang sebesar Rp 500 juta kepada Wresti Kristian Hesti. Wresti adalah orang kepercayaan Eddy Sindoro mantan Petinggi Group Lippo dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata group Lippo. "Saya marah karena putusan itu sudah mengikat," kata Edy dalam kesaksiannya di persidangan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali perkara perdata group Lippo dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (27/7). Sebelumnya, Wresti mengaku Edy meminta uang Rp 500 juta untuk membantunya mendaftarkan PK PT Across Asia Limited (PT AAL) melawan PT Frist Media yang sudah melewati 180 hari.