JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap peraturan daerah (perda) yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030 dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR & PZ). Hal itu dilakukan untuk mendukung kebijakan strategis nasional yang tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. "Kita intinya mau lakukan penyesuaian karena waktu ini dibikin dulu kan belum ada kereta cepat, LRT, dan MRT," papar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat memberikan sambutan launching PK RTRW 2030 dan RDTR & PZ, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5/2016).
PK RTRW 2030 Jakarta menuai perdebatan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap peraturan daerah (perda) yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030 dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR & PZ). Hal itu dilakukan untuk mendukung kebijakan strategis nasional yang tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. "Kita intinya mau lakukan penyesuaian karena waktu ini dibikin dulu kan belum ada kereta cepat, LRT, dan MRT," papar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat memberikan sambutan launching PK RTRW 2030 dan RDTR & PZ, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5/2016).