PK terpidana mati WNA Ghana ditolak



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak secara keseluruhan materi peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Ghana, Martin Anderson, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Secara keseluruhan kami menolak PK Martin," kata JPU Arya Wicaksana dalam persidangan, Kamis (19/3), seperti dikutip Antara.

Jaksa beranggapan, pengajuan PK oleh Martin hanya upaya untuk menunda-nunda eksekusi yang akan dilakukan.


"PK ini seolah-olah untuk menunda eksekusi yang akan dilakukan. PK ini tidak akan berarti apa-apa karena Presiden sudah pernah menolak grasi Martin," kata dia.

Jaksa juga berpendapat, pelaksanaan hukuman mati sudah diterapkan di negara-negara tetangga seperti Thailand, Singapura, Jepang, dan juga Malaysia. Negara-negara tersebut juga tidak memberikan toleransi terhadap kejahatan narkotika.

Jaksa berpendapat, materi pengajuan PK bertentangan dengan pengakuan Martin di persidangan sebelumnya yang mengaku dirinya bersalah.

Sementara itu, kuasa hukum Martin, Thomas S Christian beranggapan, ada kekeliruan dalam vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim sehingga PK harus dikabulkan.

"Pemohon hanya menggunakan 50 gram heroin, dia pengkonsumsi bukan bandar atau kurir," ujar Thomas.

Thomas memberi contoh kasus terpidana narkoba asal Nigeria, Hillary K Chimezie yang membawa heroin seberat 5,2 kilogram dan tidak dijatuhkan hukuman mati. Hillary pada akhirnya divonis pidana penjara selama 12 tahun setelah melakukan upaya PK dari vonis hukuman mati.

Oleh karena itu, Thomas beranggapan hukuman yang harus dijatuhi kepada kliennya seharusnya bukan hukuman mati.

Thomas meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk mengumpulkan berbagai bukti untuk menguatkan PK. Namum, hakim menolaknya dan hanya memberikan waktu satu minggu kepada pihak Martin.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya sudah menyatakan persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati telah mencapai 100 persen.

Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai waktu eksekusi mati. Jaksa Agung HM Prasetyo belakangan memastikan bahwa eksekusi mati semua terpidana kasus narkoba ditunda. Penundaan dilakukan karena adanya gugatan hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie