JAKARTA. Rencana DPR untuk mengajukan hak interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan terus bergulir. Namun, langkah pengajuan hak interpelasi ini ditentang oleh Partai Keadilan Bangsa (PKB). Sekretaris Jenderal DPP PKB Imam Nahrawi menyebut, pengajuan hak interpelasi ini hanya merupakan upaya yang menguras energi, sebab masih ada cara lain yang dapat ditempuh oleh DPR. "Saya lebih senang, jika DPR melakukan 'tabayyun' (mencari penjelasan atau sebab atau klarifikasi) terlebih dahulu dari Menteri BUMN. Bisa dilakukan baik melalui rapat kerja atau lainnya. Ini lebih bagus dan tidak mengurangi atau mengebiri fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya kebijakan pemerintah," tutur Nachrawi, Selasa (17/4).Sebelumnya, sebanyak 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diantaranya berasal dari fraksi Partai Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan hak interpelasi bagi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait keputusan Dahlan nomor 236/ MBU/ 2011.Dalam keputusan itu, Dahlan menetapkan untuk mendelegasikan sebagian kewenangan dan/ atau memberikan kuasanya sebagai wakil pemerintah dan pemegang saham BUMN kepada direksi, komisaris/ dewan pengawas serta pejabat eselon I Kementerian BUMN. Keputusan ini dibuat Dahlan pada 15 November 2011 sebagai upaya meningkatkan efektivitas kepengurusan BUMN, juga pertimbangan tugas yang didelegasikan tersebut tidak bersifat 'sangat strategis'.
PKB anggap interpelasi belum perlu
JAKARTA. Rencana DPR untuk mengajukan hak interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan terus bergulir. Namun, langkah pengajuan hak interpelasi ini ditentang oleh Partai Keadilan Bangsa (PKB). Sekretaris Jenderal DPP PKB Imam Nahrawi menyebut, pengajuan hak interpelasi ini hanya merupakan upaya yang menguras energi, sebab masih ada cara lain yang dapat ditempuh oleh DPR. "Saya lebih senang, jika DPR melakukan 'tabayyun' (mencari penjelasan atau sebab atau klarifikasi) terlebih dahulu dari Menteri BUMN. Bisa dilakukan baik melalui rapat kerja atau lainnya. Ini lebih bagus dan tidak mengurangi atau mengebiri fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya kebijakan pemerintah," tutur Nachrawi, Selasa (17/4).Sebelumnya, sebanyak 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diantaranya berasal dari fraksi Partai Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan hak interpelasi bagi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait keputusan Dahlan nomor 236/ MBU/ 2011.Dalam keputusan itu, Dahlan menetapkan untuk mendelegasikan sebagian kewenangan dan/ atau memberikan kuasanya sebagai wakil pemerintah dan pemegang saham BUMN kepada direksi, komisaris/ dewan pengawas serta pejabat eselon I Kementerian BUMN. Keputusan ini dibuat Dahlan pada 15 November 2011 sebagai upaya meningkatkan efektivitas kepengurusan BUMN, juga pertimbangan tugas yang didelegasikan tersebut tidak bersifat 'sangat strategis'.