PKB dukung UU Pilkada digugat ke MK



JAKARTA. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar mengatakan, disahkannya Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dalam sidang Paripurna DPR, Jumat (26/9) dini hari, merupakan suatu kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Namun bagaimanapun, ini sudah menjadi keputusan undang-undang dan harus dijalankan.

"Tinggal bagaimana yang tidak suka tentang keputusan ini menggugat ke MK. Ini kemunduran bagi demokrasi kita," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini, usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional dan pembekalan anggota legislatif terpilih PKPI, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Cak Imin mengatakan, partainya setuju jika Undang-undang tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang menginginkan pilkada dilaksanakan secara langsung.


"Harapannya seperti itu (digugat ke MK)," ucap Cak Imin.

Sebelumnya, Rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung sejak Kamis (25/9/2014), memutuskan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.

"Memutuskan, untuk substansi ini, adalah pilihan (kepala daerah) lewat DPRD," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Jumat (26/9/2014) dini hari.

Sebelumnya Priyo membacakan hasil pemungutan suara di sidang paripurna ini. "Opsi satu pilkada langsung, 135 (orang), lewat DPRD 226 (suara), dan abstain 0. Total suara 361," sebut dia.

Pemungutan suara ini tak diikuti oleh Fraksi Partai Demokrat yang memutuskan bersikap netral dan memilih walkout dari sidang paripurna ini, beberapa saat setelah tengah malam. (Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie