PKB minta dana bantuan parpol Rp 10.000/suara



Jakarta. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah menaikkan dana bantuan untuk partai politik.

Permintaan itu akan dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB yang digelar di JHCC, Jakarta, yang dimulai pada hari ini, Jumat (5/2/2016).

Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, partai politik sulit meningkatkan kinerja jika bantuan dana dari pemerintah sangat kecil.


Bantuan dana untuk partai politik saat ini sebesar Rp 800 per satu suara yang diperoleh dari pemilihan umum.

PKB mengusulkan dana bantuan untuk parpol ditingkatkan menjadi Rp 10.000 per satu suara.

"Bagaimana mungkin kita berharap parpol di Indonesia menjelma menjadi parpol modern kalau pemerintah pusat hanya menganggarkan Rp 800 per satu suara?" kata Karding, melalui pernyataan tertulis, Jumat (5/2/2016).

Ketua Fraksi PKB di MPR itu, menuturkan, dana bantuan itu dimaksudkan untuk mewujudkan parpol modern di Indonesia.

Oleh karena itu, sekitar 60% dana bantuan dari pemerintah digunakan untuk pembinaan kader dan sisanya untuk menyokong operasional parpol.

"Jadi pertanyaan, bagaimana menciptakan sumber daya manusia yang tangguh dan profesional kalau dananya minim? Parpol akan profesional jika dana yang dibutuhkan tersedia," ujar Karding.

Menurut Karding, usulan kenaikan dana bantuan untuk partai politik ini akan dibahas dalam Mukernas PKB. Ia berharap pemerintah menyetujui usulan tersebut.

Mukernas PKB akan diikuti 1.700 kader yang terdiri dari para pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, dewan pengurus wilayah (DPW) PKB se-Indonesia, pimpinan, dan para anggota Fraksi PKB di DPR.

Musyawarah tersebut juga akan diikuti oleh pimpinan dan anggota F-PKB DPRD tingkat I, F-KPB DPRD tingkat II, dan kepala daerah terpilih yang diusung PKB.

Dalam forum mukernas, PKB akan membahas sedikitnya tiga isu yang tengah menjadi bahan perbincangan.

Isu-isu itu di antaranya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT),  pemilihan kepala daerah dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perdebatan apakah dewan perwakilan daerah (DPD) masih diperlukan.

Sejumlah menteri akan menghadiri Mukernas PKB, di antaranya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Mukernas juga akan dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar; Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri; Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir; serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

(Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News