PKB minta penundaan pembahasan RUU Pilkada



JAKARTA. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menawarkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) hingga suasana lebih kondusif.

"Dalam kondisi yang saling bersikeras sekarang sebaiknya pembahasan RUU Pilkada tidak perlu dipaksakan, kita tunda dulu, moratorium dulu," kata Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar usai berbicara dalam diskusi publik "Prospek Kualitas Demokrasi di Indonesia pasca-Pilpres 2014" yang diselenggarakan IPNU di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (12/9/2014), seperti dikutip Antara.

Marwan mengakui pembahasan RUU Pilkada, terutama terkait mekanisme pemilihan kepala daerah dengan opsi dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD, lebih alot dari pembahasan RUU yang lain.


"Selama ini, sealot apapun suatu RUU masih bisa dicarikan titik temu, tetapi untuk RUU Pilkada ini sangat sulit," kata dia.

Marwan mengaku khawatir jika pembahasan RUU Pilkada dipaksakan untuk terus dilakukan akan mengganggu situasi politik yang sudah kondusif pascapemilu presiden dan menodai kesuksesan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang telah diikuti rakyat dengan sangat bergairah.

"Nanti kalau sudah dingin, bisa berpikir jernih, kita lanjutkan lagi pembahasan RUU ini," katanya.

Ia mengakui bahwa suasana psikologis dalam pembahasan RUU Pilkada masih terpengaruh oleh sisa-sisa persaingan dalam pemilu presiden lalu, dan itu dinilainya kurang menguntungkan dalam upaya merumuskan regulasi strategis seperti pilkada.

Fraksi-fraksi di DPR terbelah dalam menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah. Fraksi PDIP, PKB, dan Hanura yang dalam pilpres lalu mengusung Joko Widodo-Jusuf Kalla memilih pilkada tetap dilaksanakan secara langsung.

Sementara Fraksi Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih pengusung Prabowo-Hatta memilih pilkada oleh DPRD.

Marwan menegaskan bahwa PKB tidak akan bergeser dari pilihannya karena pilkada langsung merupakan aspirasi rakyat sebagai buah dari reformasi. Menurut dia, demokrasi akan mengalami kemunduran jika kembali ke mekanisme pilkada oleh DPRD.

"Kita akan kehilangan sumber-sumber pemimpin alternatif jika pilkada dilakukan oleh DPRD, dan siapa bisa menjamin kalau pilkada tidak langsung tidak terjadi politik uang," kata dia.

Menurut dia, untuk memperkecil ekses negatif pemilu langsung, harus dilakukan revisi menyeluruh paket undang-undang politik, tidak bisa parsial.

Ditanya apakah PKB akan "walk out" jika RUU Pilkada dipaksakan untuk disahkan, dengan diplomatis Marwan menyatakan, pihaknya belum berpikir ke arah itu. Saat ini, kata dia, FPKB terus melakukan lobi-lobi politik untuk melunakkan fraksi-fraksi yang bersikukuh memilih pilkada tidak langsung, meski menurut dia bukan pekerjaan yang gampang.

Disinggung tentang Munas NU tahun 2012 yang merekomendasikan pilkada oleh DPRD, Marwan menyatakan, dengan pilihannya itu bukan berarti PKB tidak menghargai "induknya".

"Waktu Munas NU dulu kita aktif mengikuti. Kami memahami rekomendasi Munas NU itu sebagai seruan moral, dan memang ranah NU di situ. Kami sebagai partai politik tentu menyikapi RUU ini dalam konteks realitas politik," kata Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa