JAKARTA. Setelah mediasi gagal, perkara gugatan Lily Wahid dan Effendy Choirie kembali masuk ruang sidang. Kemarin (3/5), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) langsung menyampaikan jawabannya, DPP PKB menegaskan, kasus pemecatan kedua politisi senior tersebut dari keanggotan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seharusnya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa Hukum PKB, Anwar Rachman menilai, perkara ini semestinya diselesaikan pada Mahkamah Parpol PKB, sebelum ke pengadilan. Anwar menjelaskan, seharusnya penggugat mengajukan peninjauan kembali kepada Majelis Tahkim sebagai forum penyelesaian sengketa tertinggi di internal PKB.
PKB tolak gugatan Lily-Gus Choi
JAKARTA. Setelah mediasi gagal, perkara gugatan Lily Wahid dan Effendy Choirie kembali masuk ruang sidang. Kemarin (3/5), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) langsung menyampaikan jawabannya, DPP PKB menegaskan, kasus pemecatan kedua politisi senior tersebut dari keanggotan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seharusnya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa Hukum PKB, Anwar Rachman menilai, perkara ini semestinya diselesaikan pada Mahkamah Parpol PKB, sebelum ke pengadilan. Anwar menjelaskan, seharusnya penggugat mengajukan peninjauan kembali kepada Majelis Tahkim sebagai forum penyelesaian sengketa tertinggi di internal PKB.