KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) secara resmi dibentuk Jumat, (1/4). Pembentukan kedua asosiasi ini merupakan wujud respon terhadap masifnya perkembangan industri aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia dan dunia. Ketua ICCA, Rob Rafael Kardinal mengatakan, kehadiran ICCA merupakan bentuk respon terhadap perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Selain itu keberadaan ICCA juga diharapkan dapat mendorong Indonesia untuk bisa menjadi sentra pengembangan kripto di ASEAN dan Asia "Dengan adanya ICCA tentunya dapat menjadi sarana dan ruang bagi masyarakat yang berinvestasi dan menggunakan aset kripto serta produk turunannya untuk bisa menyuarakan pendapat mereka,” ujar Rafael dalam rilis yang diterima
Kontan.co.id. Baca Juga: Biar Berkembang, Pasar Kripto Lokal Harus Serius dalam Menjalankan Proyek Kripto Sementara Ketua PKHAKI, Januardo Sihombing menyatakan tingginya animo masyarakat terhadap aset kripto tentunya harus difasilitasi dengan perlindungan dalam bentuk regulasi. Urgensi terhadap regulasi ini yang kemudian menjadi latar belakang utama pembentukan dari PKHAKI. “Merebaknya bisnis aset kripto di kalangan masyarakat secara cepat seperti yang sedang terjadi saat ini, menunjukkan tingginya animo dari masyarakat terhadap kripto," Melalui PKHAKI, Januardo berharap dapat membantu pemerintah untuk tidak hanya mempercepat proses pembentukan regulasi, namun juga menyuarakan pendapat dan masukan konstruktif untuk membentuk regulasi terkait kripto yang lengkap dan komprehensif. Selain itu PKHAKI juga menyuarakan urgensi pembentukan profesi penunjang aset kripto di dalam bursa diantaranya konsultan hukum aset kripto sebagai bagian dari ekosistem bursa aset kripto yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pelaku usaha termasuk perlindungan terhadap konsumen. Masyarakat Indonesia memang cukup menggemari investasi di bidang kripto, hal ini terlihat dari besarnya nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp 83,3 triliun rupiah dan jumlah investor di kripto sudah menyampai 12,4 juta orang yang melebihi jumlah investor di saham yang berjumlah 8,1 juta. Besarnya jumlah aset dan tingginya jumlah investor kripto di Indonesia membutuhkan regulasi yang dapat menaungi suara dari para pelaku investasi kripto di Indonesia sehingga menimbulkan urgensi terhadap keberadaan asosiasi yang akan menaungi investor kripto. “Tingginya potensi pasar yang ada, serta kemudahan investasi yang ditawarkan menjadi salah satu penarik utama dari para investor kripto. Hal ini kemudian menjadi perhatian kita sebagai pelaku investasi, kami berharap melalui ICCA dan PKHAKI bisa membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto, membantu membentuk regulasi, serta tentunya membantu komunitas dan berbagai program yang berbasis kripto untuk bisa bertumbuh dan berkembang,” tutup Rob Kardinal.
Baca Juga: Ini Pergerakan Harga Sejumlah Koin Kripto dengan Market Cap Besar di Pekan Ini Pembentukan PKHAKI dan ICCA didukung oleh berbagai pihak termasuk para pelaku bisnis di antaranya platform investasi Pluang, sebagai bagian dari ekosistem teknologi finansial mendukung terbentuknya ICCA dan PKHAKI sebagai wadah bagi generasi muda Indonesia untuk saling bertukar pengetahuan dan mengawal pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, khususnya dalam perdagangan aset kripto. ICCA atau Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia adalah organisasi yang didirikan pada awal tahun 2022 yang bertujuan sebagai forum atau suara dari konsumen terhadap pengembangan aset kripto baik dari segi bisnis maupun pemerintahan.
Terbentuknya ICCA merupakan hasil dari kemajuannya perkembangan teknologi blockchain sehingga perlu adanya suara dari konsumen kripto pada khususnya. PKHAKI atau Asosiasi Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia adalah organisasi yang didirikan pada September 2021 yang bertujuan sebagai forum khusus bagi para pelaku industri kripto dalam penggunaan aset kripto di sektor bisnis, perdagangan, dan pemerintahan. PKHAKI juga memiliki tujuan untuk bertindak sebagai forum diskusi terkait aset kripto dan turunannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto