KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendirikan kawasan terintegrasi di JP 15, Jalan Taman Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat ini, lokasi itu merupakan tempat penampungan pedagang kaki lima (PKL) yang diberi nama Lokasi Sementara (Loksem) JP 15. Pemprov DKI memberi waktu hingga 29 Februari 2020 bagi para pedagang untuk pindah ke dua lokasi binaan (lokbin) yang disediakan, yakni di Palmerah dan Cempaka Sari. Akan tetapi, instruksi itu mendapat penolakan para pedagang. Lanjar, selaku koordinator para pedagang mengatakan, seharusnya tidak semua PKL di sana direlokasi.
PKL Tanah Abang tolak relokasi dan akan ajukan petisi ke Gubernur DKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendirikan kawasan terintegrasi di JP 15, Jalan Taman Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat ini, lokasi itu merupakan tempat penampungan pedagang kaki lima (PKL) yang diberi nama Lokasi Sementara (Loksem) JP 15. Pemprov DKI memberi waktu hingga 29 Februari 2020 bagi para pedagang untuk pindah ke dua lokasi binaan (lokbin) yang disediakan, yakni di Palmerah dan Cempaka Sari. Akan tetapi, instruksi itu mendapat penolakan para pedagang. Lanjar, selaku koordinator para pedagang mengatakan, seharusnya tidak semua PKL di sana direlokasi.