KONTAN.CO.ID - Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) tahun 2024 sudah dibuka. Dilansir dari situs resmi PKN STAN, peserta yang ingin mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN tahun 2024, diimbau untuk mengikuti UTBK-SNBT tahun 2024. Peserta seleksi wajib melakukan pendaftaran di situs Dikdin BKN pada tanggal 22 Mei -13 Juni 2024 serta di situs resmi SPMB PKN STAN pada tanggal 29 Mei - 20 Juni 2024.
Total kuota yang dibuka pada pendaftaran tahun ini adalah 417 untuk Jalur Reguler, 105 Jalur Afirmasi Kewilayahan, dan 200 untuk Jalur Pembibitan. Berikut ini persyaratan nilai UTBK-SNBT untuk mendaftar PKN STAN tahun 2024 dan persyaratan lainnya. Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan 2024 di Dikdin.bkn.go.id, Catat Langkahnya
Persyaratan SPMB PKN STAN
1. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2024 dengan ketentuan: Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:- Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 550; dan
- Tes Penalaran Matematika minimal 500.
- Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
- Tes Penalaran Matematika minimal 375.
- Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 450 (rata-rata seluruh subtes TPS);
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 450;
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 375; dan
- Tes Penalaran Matematika minimal 375.
- Lulusan tahun 2022 atau tahun 2023, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Bagi calon lulusan 2024 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan