KONTAN.CO.ID - Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023 akan segera dibuka. Hal ini mengacu pada informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Tahun ini, pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan. Untuk sementara, ada 4.138 kebutuhan formasi yang disetujui dari tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan. Masyarakat yang tertarik menjadi aparatur sipil negara melalui sekolah kedinasan bisa mulai mendaftarkan diri sejak tanggal 1 hingga 30 April 2023.
Syarat mendaftar PKN STAN 2023
Tahun ini PKN STAN membuka formasi kebutuhan cukup banyak, yaitu sebanyak 1.100 kebutuhan. Seperti tahun sebelumnya, salah satu syarat administrasi untuk mendaftar sekolah kedinasan di bawah naungan kementerian Keuangan ini adalah memiliki nilai UTBK-SNBT. Selain syarat tersebut, berikut ini persyarat mendaftar STAN mengacu pada persyaratan tahun akademik 2022/2023. 1. Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua SMA atau yang sederajat. 2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta:- Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau
- Calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (Semester gasal dan genap untuk kelas 10 dan 11 serta semester gasal kelas 12) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
- Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat: Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Peserta dari Afirmasi non-ADEM Papua, non-ADEM Papua Barat serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur: Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur. Memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur. Mendapat rekomendasi dari SMA/sederajat.