KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia sudah berakhir pada 1 November 2020. Tapi, nasib tambang Arutmin masih menggantung lantaran belum mengantongi kelanjutan izin. Kondisi ini pun dinilai menimbulkan ketidakpastian dan preseden yang buruk terhadap investasi pertambangan di Indonesia. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berpandangan, kepastian atas persetujuan perpanjangan izin sebaiknya bisa didapatkan lebih cepat. Menurutnya, hal itu sangat penting agar rencana investasi bisa dipersiapkan secara matang. "Berlarutnya kepastian perpanjangan izin bisa menjadi preseden yang kurang bagus di tengah upaya kita untuk meningkatkan iklim investasi di sektor minerba," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Senin (2/11).
PKP2B Arutmin berakhir tapi belum ada kepastian IUPK, APBI: Preseden tidak bagus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia sudah berakhir pada 1 November 2020. Tapi, nasib tambang Arutmin masih menggantung lantaran belum mengantongi kelanjutan izin. Kondisi ini pun dinilai menimbulkan ketidakpastian dan preseden yang buruk terhadap investasi pertambangan di Indonesia. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berpandangan, kepastian atas persetujuan perpanjangan izin sebaiknya bisa didapatkan lebih cepat. Menurutnya, hal itu sangat penting agar rencana investasi bisa dipersiapkan secara matang. "Berlarutnya kepastian perpanjangan izin bisa menjadi preseden yang kurang bagus di tengah upaya kita untuk meningkatkan iklim investasi di sektor minerba," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Senin (2/11).