KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib PT Arutmin Indonesia masih menggantung, pasca berakhirnya kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 1 November 2020 lalu. Hingga sekarang, induk usaha Arutmin yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) masih menunggu kepastian kelanjutan izin Arutmin dari pemerintah. Direktur & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava mengklaim, pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan dalam perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. "Kami menunggu kepastian final dan resmi dari pihak berwajib. Seperti yang telah disebutkan berkali-kali sebelumnya, dari pihak kami semua persyaratan sudah kami penuhi," kata Dileep kepada Kontan.co.id, Senin (2/11).
PKP2B Arutmin habis di 1 November 2020, BUMI masih tunggu kepastian dari pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib PT Arutmin Indonesia masih menggantung, pasca berakhirnya kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 1 November 2020 lalu. Hingga sekarang, induk usaha Arutmin yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) masih menunggu kepastian kelanjutan izin Arutmin dari pemerintah. Direktur & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava mengklaim, pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan dalam perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. "Kami menunggu kepastian final dan resmi dari pihak berwajib. Seperti yang telah disebutkan berkali-kali sebelumnya, dari pihak kami semua persyaratan sudah kami penuhi," kata Dileep kepada Kontan.co.id, Senin (2/11).