KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia berakhir pada 1 November 2020. Jika tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akan kadaluarsa. Sayangnya, hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai status dan kelanjutan izin Arutmin. Saat dimintai konfirmasi, Direktur & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava hanya menjawab singkat tanpa memberikan penjelasan. "Sabar," jawab Dileep kepada Kontan.co.id, Minggu (1/11). Dalam keterbukaan informasi BUMI mengenai kinerja Kuartal III-2020 pada Jum'at (30/10) lalu, disebutkan bahwa hingga saat itu BUMI masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian ESDM terkait konversi perpanjangan izin usaha PT Arutmin Indonesia dari PKP2B menjadi IUPK.
PKP2B Arutmin Indonesia berakhir, bagaimana nasib selanjutnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia berakhir pada 1 November 2020. Jika tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akan kadaluarsa. Sayangnya, hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai status dan kelanjutan izin Arutmin. Saat dimintai konfirmasi, Direktur & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava hanya menjawab singkat tanpa memberikan penjelasan. "Sabar," jawab Dileep kepada Kontan.co.id, Minggu (1/11). Dalam keterbukaan informasi BUMI mengenai kinerja Kuartal III-2020 pada Jum'at (30/10) lalu, disebutkan bahwa hingga saat itu BUMI masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian ESDM terkait konversi perpanjangan izin usaha PT Arutmin Indonesia dari PKP2B menjadi IUPK.