KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu ketuk palu pengesahan. Revisi tersebut ternyata menjadi angin segar bagi para pemegang kontrak dan izin tambang. Pasalnya, dalam revisi UU Minerba tersebut, para pemegang Izin Usaha Pertambangan maupun Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mendapatkan jaminan perpanjangan izin. Apalagi, dalam beberapa tahun ke depan, ada tujuh PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak, dimulai dari PT Arutmin Indonesia November 2020 mendatang.
PKP2B dapat jaminan perpanjangan dari Revisi UU Minerba, ini komentar BUMI dan ADRO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu ketuk palu pengesahan. Revisi tersebut ternyata menjadi angin segar bagi para pemegang kontrak dan izin tambang. Pasalnya, dalam revisi UU Minerba tersebut, para pemegang Izin Usaha Pertambangan maupun Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mendapatkan jaminan perpanjangan izin. Apalagi, dalam beberapa tahun ke depan, ada tujuh PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak, dimulai dari PT Arutmin Indonesia November 2020 mendatang.