KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan habis kontraknya. PT Kideco Jaya Agung adalah satu diantaranya. Anak usaha dari PT Indika Energy Tbk (INDY) tersebut merupakan salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia. Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru, terdapat klausula jaminan perpanjangan bagi Kontrak Karya (KK) atau PKP2B, dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Baca Juga: Kementerian ESDM: Konsumsi batubara domestik diproyeksi turun menjadi 141 juta ton
PKP2B Kideco berakhir di 2023, Indika Energy (INDY) tunggu aturan turunan UU Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan habis kontraknya. PT Kideco Jaya Agung adalah satu diantaranya. Anak usaha dari PT Indika Energy Tbk (INDY) tersebut merupakan salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia. Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru, terdapat klausula jaminan perpanjangan bagi Kontrak Karya (KK) atau PKP2B, dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Baca Juga: Kementerian ESDM: Konsumsi batubara domestik diproyeksi turun menjadi 141 juta ton