PKP2B Kideco Jaya Agung akan berakhir di 2023, begini perkembangan bisnisnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan membawa pengaruh besar bagi perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Salah satunya adalah PT Kideco Jaya Agung yang notabene adalah anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY).

Kideco Jaya Agung telah berdiri sejak tahun 1982 silam. Perusahaan ini memiliki konsensi tambang batubara seluas 47.500 hektar (Ha) yang terletak di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Mengutip data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, 40% saham Kideco Jaya Agung dimiliki langsung oleh INDY. Emiten ini juga memiliki 51% saham Kideco Jaya Agung melalui PT Indika Inti Corpindo. Adapun 9% saham yang tersisa dimiliki oleh Samtan Co, Ltd asal Korea Selatan.


Baca Juga: Berisiko Melanggar Perjanjian Utang, Indika Energy (INDY) Minta Relaksasi ke Kreditur

Dalam berita sebelumnya, produksi batubara Kideco Jaya Agung telah mencapai 8,8 juta ton di kuartal I-2020 atau meningkat 6,02% (yoy) dibandingkan kuartal I-2019 sebesar 8,3 juta ton.

Meski belum merilis laporan keuangan kuartal I-2020, Head of Corporate Communication Indika Energy Ricky Fernando mengaku, Kideco Jaya Agung berkontribusi sekitar 55% dari seluruh pendapatan INDY di kuartal pertama lalu.

“Tahun ini, Kideco fokus pada efisiensi biaya dan tetap berproduksi sesuai target,” kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (26/5).

Editor: Anna Suci Perwitasari