KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak otomatis diperpanjang dan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengungkapkan, ada evaluasi ketat yang akan dilakukan pemerintah, serta ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang PKP2B. Jika tidak memenuhi, maka kontrak tersebut bisa tidak diperpanjang. "Tentunya tidak otomatis, tetapi melalui persyaratan yang ketat. Termasuk mempertimbangkan rekam jejak kinerja perusahaan serta peningkatan penerimaan negara," jelas Irwandy dalam webinar yang digelar Selasa (21/7).
PKP2B tak otomatis diperpanjang, begini persyaratan jika ingin menjadi IUPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak otomatis diperpanjang dan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengungkapkan, ada evaluasi ketat yang akan dilakukan pemerintah, serta ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang PKP2B. Jika tidak memenuhi, maka kontrak tersebut bisa tidak diperpanjang. "Tentunya tidak otomatis, tetapi melalui persyaratan yang ketat. Termasuk mempertimbangkan rekam jejak kinerja perusahaan serta peningkatan penerimaan negara," jelas Irwandy dalam webinar yang digelar Selasa (21/7).