PKPU Alam Galaxy Menuai Polemik hingga Penggugat Meminta Banding



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Alam Galaxy kembali menimbulkan polemik. Perkara yang bermula saat Atika Ashiblie, selaku Ahli Waris Almarhum Wardah Kuddah (pemegang saham) meminta pengembalian uang yang telah disetorkan sebagai penambahan modal yang disetor secara bertahap. 

Permintaan ini sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, termasuk direktur utama Alam Galaxy dalam RUPS tahun 2016.  Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, S.H., M.H. mengabulkan dan menyatakan semua setoran penambahan modal Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono sebagai utang. 

Keputusan ini telah tertuang dalam status PKPU dalam Perkara No 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby pada tanggal 29 Juni 2021. 


Baca Juga: Sepanjang Tahun 2021, Jumlah Perkara PKPU Meningkat

Pada tanggal 2 Agustus 2021, tim pengurus PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang dinilai menguntungkan Kreditur Atika Ashiblie.  Dalam penentuan DPT disebutkan jumlah utang untuk Atika Ashiblie yang sesuai putusan hakim sebesar Rp 39 miliar ditambah  menjadi Rp77,81 miliar. Sementara piutang Hadi Sutiono yang dalam putusan Majelis Hakim sebesar Rp 59,11 miliar ditentukan dalam DPT menjadi sebesar Rp 89,67 miliar. 

Tapi penetapan hakim pengawas Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut diajukan banding oleh Atika Ashiblie ke Majelis Hakim dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby pada Kamis, 23 Desember 2021. Permohonan banding yang diajukan Atika terkait Daftar Piutang Tetap. 

Roy Revanus Anadarko Direktur Alam Galaxy menanggapi putusan ini mengatakan putusan tersebut adalah putusan banding yang "ajaib." Menurut Roy, dalam proses PKPU, Atika Ashiblie mengajukan tagihan bukan saja modal yang disetor tetapi berikut bunga dan hasil hasil yang tidak pernah diperjanjikan sebelumnya. Jumlahnya jauh melebihi tagihan dalam putusan PKPU tersebut. 

Kreditur lain dalam Perkara PKPU Alam Galaxy yaitu PT Mitra Bangun Lintas Nusantara dan  PT Karya Pondasi Nusantara yang diwakili oleh kuasa hukumnya,  Bosni Tambunan juga menyayangkan keputusan Pengadilan Niaga. "Berdasarkan UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak dikenal akan adanya banding di dalam proses PKPU.  Yang ada justru adalah proses renvoi di dalam Kepailitan," tegas Bosni. 

Baca Juga: Masuk Proses PKPU, Garuda Dapat Sinyal Positif untuk Keberlangsungan Bisnisnya

Sementara, Patra M Zen, kuasa hukum PT Alam Galaxy mengaku baru pertama kali mendapati ada putusan banding terhadap putusan hakim pengawas dalam proses PKPU. Patra bilang, pihaknya akan melakukan dua upaya terhadap putusan banding yang melanggar hukum tersebut, yakni mengajukan kasasi dan memohon perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Susanto Ginting mengatakan siap menindaklanjuti apabila ada pengaduan dari masyarakat.  "Akan lebih baik jika dengan laporan yang disertai bukti-bukti yang cukup. Kalau KY, sepanjang ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka dapat menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan," kata Miko dalam rilis. 

Pakar Hukum Universitas Krisnadwipayana Gunawan Widjaja menilai, upaya hukum banding terhadap putusan hakim pengawas di  tingkat pertama tidak wajar. Sebab tidak bisa hakim menangani perkara tingkat pertama dengan tingkat upaya hukum. "Dalam kepailitan atau PKPU tidak dikenal istilah banding, karena sistem pembuktian yang simmer. Yang mungkin adalah kasasi, namun putusan PKPU yang mengabulkan tidak terbuka upaya hukum sama sekali," kata Gunawan. 

Gunawan menduga ada penyimpangan prosedural yang harus dicermati Mahkamah Agung (MA). Perlu ada koreksi terhadap putusan itu.  "Dalam pandangan saya, MA yang berwenang sesuai UU MA," ujar dia. 

Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj  mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan, bahwa PKPU tidak dikenal upaya banding.  "Aneh. Kalau Pengadilan Niaga atau pailit atau PKPU, itu tidak ada istilah banding. Karena, ini namanya perdata khusus dimana acaranya cepat," jelas dia. 

Baca Juga: Lika-Liku Kasasi PKPU

Menurut Mustolih ini berbeda dengan perdata biasa atau umum yang ada banding, kasasi dan PK. Dia mengatakan, hakim dalam menangani suatu perkara PKPU tingkat pertama jelas berbeda dengan hakim yang menangani pada tingkat upaya hukum, dalam hal ini kasasi. Sebab, kasasi itu ditangani oleh hakim Mahkamah Agung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana