KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Royal Standard, perusahaan pemilik merek Amplop Jaya yang tengah dihadapkan proses penagihan utang di pengadilan, menolak tagihan dari Molucca S.a.r.l. Alasannya, proses peralihan utang (loan cessie) yang awalnya milik Bank Permata kepada Molucca dinilai bermasalah. Molucca merupakan kreditur Royal Standard dengan tagihan terbesar, yaitu sampai Rp 906,8 miliar. Rinciannya, Rp 721,4 berupa tagihan dengan jaminan (separatis), dan Rp 185,4 merupakan tagihan tanpa jaminan (konkuren). Kuasa hukum Royal Standard Jimmy Simanjuntak dari kantor hukum Jimmy Simanjuntak & Partners menjelaskan, Molucca tak berhak melakukan penagihan sebab tak memiliki legal standing.
PKPU, amplop Jaya menolak tagihan terbesarnya Rp 900 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Royal Standard, perusahaan pemilik merek Amplop Jaya yang tengah dihadapkan proses penagihan utang di pengadilan, menolak tagihan dari Molucca S.a.r.l. Alasannya, proses peralihan utang (loan cessie) yang awalnya milik Bank Permata kepada Molucca dinilai bermasalah. Molucca merupakan kreditur Royal Standard dengan tagihan terbesar, yaitu sampai Rp 906,8 miliar. Rinciannya, Rp 721,4 berupa tagihan dengan jaminan (separatis), dan Rp 185,4 merupakan tagihan tanpa jaminan (konkuren). Kuasa hukum Royal Standard Jimmy Simanjuntak dari kantor hukum Jimmy Simanjuntak & Partners menjelaskan, Molucca tak berhak melakukan penagihan sebab tak memiliki legal standing.