JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Permohonan tersebut disampaikan terhadap Sugiarto Wiharjo pemilik dan penjamin atas fasilitas kredit PT BPR Tripanca Setiadana (dalam likuidasi) dan PT Tripanca Group (dalam pailit) asal Kotamadya Bandar Lampung. Majelis hakim berpendapat Bank Mandiri berhasil membuktikan dalil gugatannya. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan mengatakan Sugiarto terbukti memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Bank Mandiri. Dimana Sugiarto menjadi penjamin utang perusahaan miliknya yakni BPR Tripanca Setiadana dan Tripanca Group. "Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan termohon dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya," ujar Sinung dalam amar putusannya, Selasa (2/12).
PKPU Bank Mandiri atas Tripanca dikabulkan hakim
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Permohonan tersebut disampaikan terhadap Sugiarto Wiharjo pemilik dan penjamin atas fasilitas kredit PT BPR Tripanca Setiadana (dalam likuidasi) dan PT Tripanca Group (dalam pailit) asal Kotamadya Bandar Lampung. Majelis hakim berpendapat Bank Mandiri berhasil membuktikan dalil gugatannya. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan mengatakan Sugiarto terbukti memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Bank Mandiri. Dimana Sugiarto menjadi penjamin utang perusahaan miliknya yakni BPR Tripanca Setiadana dan Tripanca Group. "Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan termohon dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya," ujar Sinung dalam amar putusannya, Selasa (2/12).