PKPU Bank Mandiri terhadap Bintang Agung disetujui



JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Bank Mandiri Tbk terhadap PT Perusahaan Dagang Pertenunan, Pencelupan, dan Penyempurnaan Tenun Bintang Agung. Perusahaan textile itu kini dalam kondisi PKPU sementara sampai 45 hari ke depan."Menyatakan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon, Bank Mandiri," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto, Kamis (23/5).Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan permohonan PKPU yang diajukan Bank Mandiri telah memenuhi syarat Pasal 222 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU.Pasal tersebut menyebutkan, kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian.Bank Mandiri mengajukan PKPU sehubungan utang sebesar Rp 243 miliar yang belum dilunasi Bintang Agung. Utang ini timbul setelah adanya fasilitas kredit modal kerja tahun 1996 sejumlah Rp 275 miliar.Utang tersebut selanjutnya dipecah menjadi dua, fasilitas kredit modal kerja (KMK1) dan KMK2 yang masing-masing sebesar Rp 137 miliar. Seiring berjalannya waktu, ternyata Bintang Agung tidak mampu memenuhi kewajibannya pembayaran angsuran pelunasan utang terhitung tahun 2011 sampai saat ini.Merujuk pasal 21 ayat 1 perjanjian KMK, Bank Mandiri telah menyatakan Bintang Agung Wanprestasi dan fasilitas KMK jatuh tempo. Bank Mandiri pun sudah melayangkan 7 kali surat pemberitahuan perihal kewajiban pembayaran kredit bulan tersebut terhitung September 2011, tetapi tidak membuahkan hasil.Meski sudah terbukti Bintang Agung sudah tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang jatuh waktu, Bank Mandiri masih melihat adanya prospek usaha Bintang Agung di sektor textile. Sehingga lebih memilih mengajukan PKPU untuk memberikan kesempatan mengajukan rencana perdamaian.Sehubung dengan itu, Bank Mandiri menyertakan kreditur lainnya dalam permohonan PKPU. Ada 10 kreditur lainnya yakni PT Tifico Fiber Indonesia Tbk, PT AKR Corporindo Tbk, PT Dian Kimia Putera. PT Dystar Colours Indonesia, PT Multikima Intipelangi, CV Inti Laut, PT Conitex Sonoco, Oriental Tender Limited, dan PD Hidrotama.Selain mengabulkan permohonan PKPU, pengadilan juga menunjuk Nawawi Pomolango selaku Hakim Pengawas, serta Syahrial Ridho, Nila Asriyanti, dan Dakila E Pattipeilohy selaku pengurus.Tommi S Siregar selaku kuasa hukum Bank Mandiri menyebutkan putusan pengadilan telah sesuai sebagaimana dalam permohonannya. "Kami berharap ada penyelesaian utang melalui restrukturasi utangnya," katanya.Sementara itu, Widjojo Budiarto selaku kuasa hukum Bintang Agung menuturkan akan menjalankan proses PKPU ini. "Kami ikuti proses ini, tetapi berdasarkan klien kami perlu ada pembuktian lebih lanjut menyangkut utang ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie