KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PT PPA menyelesaikan restrukturisasi PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penyelesaian ini ditandai dengan putusan homologasi PN Surabaya pada 6 Desember 2021 lalu. Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PKPU Barata merupakan langkah awal bagi perusahaan untuk kembali fokus pada bisnis utama di industri manufaktur Indonesia. "Atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata memiliki kesempatan untuk menunda kewajibannya sebesar Rp 4 triliun sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp 510 miliar dari yang sebelumnya minus Rp 181 miliar," kata Yadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12).
PKPU Barata Selesai, Ekuitas Berubah Jadi Positif Rp 510 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PT PPA menyelesaikan restrukturisasi PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penyelesaian ini ditandai dengan putusan homologasi PN Surabaya pada 6 Desember 2021 lalu. Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PKPU Barata merupakan langkah awal bagi perusahaan untuk kembali fokus pada bisnis utama di industri manufaktur Indonesia. "Atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata memiliki kesempatan untuk menunda kewajibannya sebesar Rp 4 triliun sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp 510 miliar dari yang sebelumnya minus Rp 181 miliar," kata Yadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12).