JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Berkat Bumi Citra resmi berakhir. majelis hakim menetapkan perdamaian atas hasil voting proposal perdamaian. "Mengadili menyatakan, masa PKPU debitur resmi berakhir dan perjanjian perdamaian mengikat kedua pihak (debitur dan kreditur)," ungkap ketua majelis hakim Desbenneri Sinaga dalam amar putusannya, Selasa (6/12). Dengan perdamaian ini Berkat Bumi diharuskan menaati perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi. Dimana, dalam voting proposal perdamaian, Jumat (2/12) 90,26% kreditur menyetujui proposal perdamaian.
PKPU berakhir, Berkat Bumi bayar utang Maret 2017
JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Berkat Bumi Citra resmi berakhir. majelis hakim menetapkan perdamaian atas hasil voting proposal perdamaian. "Mengadili menyatakan, masa PKPU debitur resmi berakhir dan perjanjian perdamaian mengikat kedua pihak (debitur dan kreditur)," ungkap ketua majelis hakim Desbenneri Sinaga dalam amar putusannya, Selasa (6/12). Dengan perdamaian ini Berkat Bumi diharuskan menaati perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi. Dimana, dalam voting proposal perdamaian, Jumat (2/12) 90,26% kreditur menyetujui proposal perdamaian.