KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Sexio Noor Sidqi menyatakan tugasnya sebagai pengurus telah berakhir sebab PKPU First Travel berakhir damai. "Proposal perdamaian diterima mayoritas kreditur, dan telah homologasi oleh majelis hakim, saat ini sedang proses pengakhiran," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/7). Sebab tugasnya berakhir, maka kata Sexio pihaknya sudah tak berurusan terkait aset-aset First Travel yang kini berstatus sebagai barang rampasan negara. Kini Kejaksaan Agung yang punya tugas tersebut.
Sekadar informasi, aset-aset First Travel dinyatakan menjadi barang rampasan negara seturut dengan putusan pidana tiga Bos First Travel Andhika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memberi putusan, beralasan bahwa ada kesulitan dalam menelusuri kepemilikan aset, sehingga lebih aset dirampas negara.