JAKARTA. Rapat kreditur pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Berlian Laju Tanker Tbk, nampaknya membutuhkan perpanjangan waktu. Menurut salah satu tim pengurus PKPU, Andrey Sitanggang, hingga saat ini pihaknya masih kesulitan mencari titik temu antara sejumlah kreditur dan Berlian Laju terkait hak mengajukan tagihan. Perbedaan itu muncul lantaran jumlah pemegang obligasi yang belum tuntas. "Ada beberapa pemegang obligasi luar negeri yang ingin mengajukan tagihan tanpa wali amanat," kata Andrey. Padahal, wali amanat sudah mengajukan tagihan mewakili para pemegang obligasi tersebut. Selain itu, masalah lainnya adalah banyak di antara mereka yang merupakan kreditur tidak langsung Berlian. Beberapa kreditur tersebut hanya memiliki piutang langsung kepada anak usaha Berlian Laju, yaitu PT Buana Listya Tbk. Sedangkan, saat ini Buana Listya sudah digugat PKPU oleh krediturnya. Nah, kalau permohonan PKPU Buana Listya dikabulkan, maka kreditur tersebut diberikan pilihan untuk mengajukan tagihannya apakah kepada Berlian Laju atau Buana Listya. Oleh karena itu, proses PKPU Berlian Laju tersebut mau tidak mau harus menunggu putusan permohonan PKPU Buana Listya. Diperkirakan, akan melebihi batas waktu maksimal yang ditetapkan untuk menyelesaikan PKPU Berlian Laju, yaitu tanggal 13 November. Sementara itu, terkait permasalahan ini, pihak Berlian Laju, mengaku akan transparan terkait penyelesaian kewajibannya. Direktur Utama Berlian Laju, Widihardja Tanuwidjaja bilang akan terus berkoordinasi dengan kreditur untuk menyelesaikan persoalan ini. "Saya terbuka, kepada seluruh kreditur," kata Widihardja. Berlian Laju juga mengaku sudah menyiapkan rencana restrukturisasi yang akan disampaikan kembali kepada kreditur. Hingga saat ini kewajiban yang harus dibayarkan Berlian Laju nilainya kurang dari Rp 22 triliun, yang berasal dari sekitar kurang lebih 64 kreditur. Mengingat permasalahan di atas, jumlah kreditur ini ada kemungkinan berkurang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PKPU Berlian Laju kemungkinan diperpanjang lagi
JAKARTA. Rapat kreditur pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Berlian Laju Tanker Tbk, nampaknya membutuhkan perpanjangan waktu. Menurut salah satu tim pengurus PKPU, Andrey Sitanggang, hingga saat ini pihaknya masih kesulitan mencari titik temu antara sejumlah kreditur dan Berlian Laju terkait hak mengajukan tagihan. Perbedaan itu muncul lantaran jumlah pemegang obligasi yang belum tuntas. "Ada beberapa pemegang obligasi luar negeri yang ingin mengajukan tagihan tanpa wali amanat," kata Andrey. Padahal, wali amanat sudah mengajukan tagihan mewakili para pemegang obligasi tersebut. Selain itu, masalah lainnya adalah banyak di antara mereka yang merupakan kreditur tidak langsung Berlian. Beberapa kreditur tersebut hanya memiliki piutang langsung kepada anak usaha Berlian Laju, yaitu PT Buana Listya Tbk. Sedangkan, saat ini Buana Listya sudah digugat PKPU oleh krediturnya. Nah, kalau permohonan PKPU Buana Listya dikabulkan, maka kreditur tersebut diberikan pilihan untuk mengajukan tagihannya apakah kepada Berlian Laju atau Buana Listya. Oleh karena itu, proses PKPU Berlian Laju tersebut mau tidak mau harus menunggu putusan permohonan PKPU Buana Listya. Diperkirakan, akan melebihi batas waktu maksimal yang ditetapkan untuk menyelesaikan PKPU Berlian Laju, yaitu tanggal 13 November. Sementara itu, terkait permasalahan ini, pihak Berlian Laju, mengaku akan transparan terkait penyelesaian kewajibannya. Direktur Utama Berlian Laju, Widihardja Tanuwidjaja bilang akan terus berkoordinasi dengan kreditur untuk menyelesaikan persoalan ini. "Saya terbuka, kepada seluruh kreditur," kata Widihardja. Berlian Laju juga mengaku sudah menyiapkan rencana restrukturisasi yang akan disampaikan kembali kepada kreditur. Hingga saat ini kewajiban yang harus dibayarkan Berlian Laju nilainya kurang dari Rp 22 triliun, yang berasal dari sekitar kurang lebih 64 kreditur. Mengingat permasalahan di atas, jumlah kreditur ini ada kemungkinan berkurang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News