KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kreditur perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Presiden Direktur PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta keberatan terhadap sejumlah klausul dalam proposal perdamaian yang diajukan dalam rapat kreditur, Kamis (17/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami keberatan dengan grace period yang ditawarkan, selama ini pembayaran tagihan kreditur kepada kami lancar, sehingga tidak perlu ada grace period. Kami ingin kewajiban debitur kepada kami dilakukan sebagaimana perjanjian (kredit) awal," ungkap perwakilan Bank KEB Hana dalam keterangan resminya, Jumat (18/3). Keberatan tersebut juga diamini oleh beberapa kreditur dari perbankan yang ada dalam rapat. Dalam proposal perdamaiannya, Franky mengajukan masa tenggang alias grace period selama 36 bulan atau tiga tahun, dengan waktu pembayaran kewajiban selama 130 bulan atau lebih dari 10 tahun.
PKPU Bos Bukit Uluwatu, Sejumlah Kreditur Menolak Klausul Proposal Perdamaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kreditur perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Presiden Direktur PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta keberatan terhadap sejumlah klausul dalam proposal perdamaian yang diajukan dalam rapat kreditur, Kamis (17/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami keberatan dengan grace period yang ditawarkan, selama ini pembayaran tagihan kreditur kepada kami lancar, sehingga tidak perlu ada grace period. Kami ingin kewajiban debitur kepada kami dilakukan sebagaimana perjanjian (kredit) awal," ungkap perwakilan Bank KEB Hana dalam keterangan resminya, Jumat (18/3). Keberatan tersebut juga diamini oleh beberapa kreditur dari perbankan yang ada dalam rapat. Dalam proposal perdamaiannya, Franky mengajukan masa tenggang alias grace period selama 36 bulan atau tiga tahun, dengan waktu pembayaran kewajiban selama 130 bulan atau lebih dari 10 tahun.