PKPU Bosaeng Jaya Berujung Perdamaian



JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) PT Bosaeng Jaya berakhir damai. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan kesepakatan damai (homologasi) antara debitur dan para kreditur."Mengesahkan perdamaian yang sudah disepakati pada tanggal 13 November 2013," ujar ketua majelis hakim Aroziduhu Waruwu, Rabu (27/11).Dari voting yang sebelumnya dilakukan, sebanyak 2 kreditur konkuren dengan tagihan sekitar 9 miliar menyatakan setuju. Tagihan ini mewakili 98% dari keseluruhan tagihan kreditur konkuren. Sementara satu-satunya kreditur separatis yaitu PT Bank Woori International dengan tagihan Rp 54 miliar juga menyatakan setuju. Dengan demikian tidak ada alasan bagi majelis hakim menolak perdamaian. Untuk fee pengurus, majelis menyatakan akan ditentukan kemudian.Kuasa huku Bosaeng, Stefanus Gunawan menyambut baik putusan ini. "Dari awal memang baik-baik saja. Kami menawarkan pembayaran dicicil setiap bulan selama satu tahun," ujarnya usai persidangan.Hal ini dibenarkan oleh pengurus PKPU. Mengenai jumlah fee, pengurus masih akan membicarakan dengan debitur. "Kami tidak ingin memberatkan," kata salah satu pengurus John Herman Pigalao.Sebelumnya PT Bosaeng Jaya dalam status PKPU atas permohonan dari salah satu suppliernya, CV Manunggal Jaya. Produsen sepatu ini mempunyai utang sebesar US$ 6930 terhadap Manunggal. Utang ini sehubungan dengan pemesanan barang-barang kimia Silica-CZ185.Bosaeng melakukan pemesanan bahan kimia dengan Purchase Order (PO) No.PO/K/19761 tanggal 15 Oktober 2012 dan No.PO/K/197203 tanggal 30 Agustus 2012. Atas pemesanan tersebut Manunggal telah mengirimkan barang pada tangal 4 September 2012 dan tanggal 16 Oktober 2012. Invoice atas pengiriman tanggal 4 September 2012 senilai US$ 3960, sementara pengiriman barang tanggal 16 Okotober 2012 senilai US$ 2970.Manunggal mengaku telah berulang kali menagih utang Bosaeng yang totalnya US$ 6930. Namun, termohon tetap tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam permohonannya, Manunggal menyertakan kreditur lain yaitu Ademan dengan tagihan Rp 149,3 juta, PT Miyosi International dengan tagihan Rp 330,11 juta dan PT Coats Rejo Indonesia dengan tagihan sebesar USD 12.243,27

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto